Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Hukum Pakai Gigi Palsu dan Memperjualbelikannya

 HUKUM MEMAKAI GIGI PALSU DAN MEMPERJUALBELIKANNYA

Hukum Pakai Gigi Palsu dan Memperjualbelikannya
Pertanyaan, 

Bismillah kayfahalukum ustadzuna wa Ikhwanudin hafizhakumullah.

Maaf mau nanya. Sekarang telah beredar di pasaran secara umum dan bebas sebuah produk gigi palsu yang satu set full atas bawah, sehingga jikalau orang yang beli di pakai maka akan terlihat giginya full bersih sehat sempurna.

Apakah model beli lalu pakai dan atau jualan produk tersebut di bolehkan syar'i? Jazakallahu Khoiron

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barokaatuh.

Jawaban, 

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar hafizhahullah, 

Tidak mengapa mengenakan  gigi palsu jika dibutuhkan. Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata, 

يجوز للإنسان إذاسقطت أسنانه أن يستعيض عنها بأسنان أخرى صناعية لأن ذلك من إزالة العيب كما أذن الرسول صلى الله عليه وسلم لأحد الصحابة رضي الله عنهم الذي انقطع أنفه أن يتخذ أنفاً من فضة

"Boleh bagi seseorang apabila giginya patah untuk menggantinya dengan gigi lain yang palsu karena hal itu termasuk dari menghilangkan aib sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengizinkan salah seorang sahabat radhiyallahu 'anhum yang terputus hidungnya untuk membuat hidung palsu dari perak" (Fatāwā Nūrun 'Alā ad-Darb, 9/2).

Wallahua'lam

📃 𝐒𝐮𝐦𝐛𝐞𝐫: 𝐌𝐚𝐣𝐦𝐮'𝐚𝐡 𝐚𝐥-𝐅𝐮𝐝𝐡𝐚𝐢𝐥

✉️ 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia

Broker Kripto

Tempo Doeloe

Olahan Makanan

Ulasan Film

Keimanan dan Keyakinan

Top Bisnis Online

Tips dan Trik